“Mahasiswa sudah seharusnya
membawa perubahan untuk
membangun Indonesia.
Saatnya
mahasiswa bergerak dengan membangun
moral bangsa, sebuah Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi untuk memberantas korupsi di bumi pertiwi!.
Sejarah mencatat bahwa pemuda
selalu menjadi motor perubahan, di mana seperti lahirnya Boedi Utomo, memperjuangkan
kemerdekaan, dan meruntuhkan rezim Soeharto. Sebagai generasi penerus bangsa,
sudah senyogyanya pada era reformasi ini peran kaum intelektual yang terdidik
harus berani menyuarakan perubahan. Di mana ada kejahatan yang di lakukan oleh
para pejabat publik untuk memperkaya dirinya sendiri, yaitu bahaya laten korupsi.
Bahaya laten korupsi harus kita lawan dan cegah mulai sejak dalam pikiran yaitu
pembentukan moral bangsa, karena intelektual-intelektual muda merupakan calon
pemimpin bangsa di masa depan. Generasi yang harus bebas dari budaya korupsi
dalam sebuah gerakan mahasiswa anti-korupsi.
Korupsi merupakan sebuah
ancaman bagi setiap Negara termasuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Suatu fenomena dalam kehidupan
sosial-kemasyarakatan yang berupaya untuk melayani dirinya sendiri, tanpa
mementingkan kepentingan masyarakat dan negara. Pada perspektif filosof yaitu Aristoteles
dan Machiavelli, tindakan penyelewangan dirumuskan sebagai korupsi moral (moral corruption). Di mana tindakan
korupsi sebagai perwujudan immoral dengan adanya dorongan untuk memperoleh
sesuatu, menggunakan metode pencurian dan penipuan dalam situasi menghkianati
kepercayaan.
Moral korupsi (moral corruption) seharusnya dapat kita kikis
dengan menanamkan nilai-nilai yang baik dan pembentukan moral terhadap tindakan
korupsi yang merupakan sebuah ancaman negara. Moral bangsa terhadap ancaman
korupsi seharusnya dapat kita bentuk dalam gerakan anti-korupsi, di mana ada
tiga faktor yang menetukan moralitas (pertimbangan baik dan buruk), yaitu;
hakikat, motif, dan keadaan. Korupsi menurut hakikatnya
merupakan perbuatan yang salah karena itu tidak boleh ada istilah the end justifies the means, yang
berarti kita tidak boleh menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri
seendiri di atas kepentingan publik.
Suatu motif yang baik dalam keadaan yang baik akan menimbulkan keadaan yang
baik pula, di mana apabila kita memiliki motif untuk melayani rakyat tidak akan
terjadi tindakan korupsi, begitupula sebaliknya. Keadaan merupakan sebuah
kesempatan dalam melakukan tindakan korupsi, namun kembali kepada motif dan
hakikatnya secara moral, di mana seharusnya kita berperilaku untuk tidak
mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Seperti yang dikhawatirkan
oleh founding father kita, Bung Hatta
mengatakan kegelisahannya terhadap korupsi di masa mendatang dan ternyata benar
bahwa saat ini korupsi benar-benar “membudaya” di Indonesia. Pada era modern
ini, di Indonesia korupsi sudah menjadi tindakan yang tak asing dilakukan oleh
para pejabat publik untuk memperkaya diri
sendiri, dengan memanfaatkan kekuasaan serta uang negara. Korupsi
sendiri merupakan kejahatan luar besar (extra
ordinary crime), karena suatu bentuk tindakan yang merugikan negara dalam
penyelewengan uang negara serta perusakan moral bangsa. Di mana banyak pejabat
publik yang notabene sebagai “pemegang mandat rakyat”, seyogyanya melayani kepentingan
rakyat, malah bertindak immoral dengan melakukan praktik korupsi untuk keuntungan
sendiri di atas
kepentingan rakyatnya.
Dalam penanganan korupsi di Indonesia, pemerintah telah
membuat lembaga antirasuah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan institusi
independen yang memiliki tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi secara
profesional, intensif, dan berkesinambungan. Harus diakui bahwa institusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sangat rentan mendapat intervensi
oleh kelompok-kelompok kepentingan, dengan tujuan untuk melindungi “penjahat
negara” di kalangan pejabat publik. Sebab, Institusi
antirasuah ini seolah menjadi macan
yang di takuti oleh para “penjahat negara”, alih-alih mereka bisa diterkam dan akan berujung ke dalam
penjara selama bertahun-tahun atas praktik
korupsi yang dilakukannya.
Ada banyak upaya untuk melemahkan institusi antirasuah
ini, dari mulai konflik KPK-POLRI, Kriminalisasi KPK, dan paling
baru munculnya Draf RUU KPK tahun 2015. Hal ini di sebabkan
karena para koruptor ingin bertindak bebas dalam praktik korupsi tanpa adanya
pengawasan dari institusi antirasuah. Akibat dari praktik korupsi pada tahun 2014 telah
merugikan negara sebesar Rp 5,29
triliun, dengan 1.328 orang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Bayangkanlah betapa sengsaranya rakyat Indonesia dengan berbagai
masalah kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, kelaparan dan masalah sosial
lainnya. Sedangkan segelintir “pejabat publik” menjadi sangat kaya raya dengan
menggerus uang rakyatnya.
Adapun Indonesia
dalam indeks korupsi menurut survey Transparency
International, pada tahun 2014 berada di peringkat 107 dari 175 negara di
dunia, yang sebelumnya berada di peringkat 114 pada tahun 2013. Dalam hal pemberantasan
praktik korupsi di Indonesia memang mengalami peningkatan, walaupun masih
terhitung lambat dibandingkan dengan Malaysia dan Filipina. Sebab,
semakin tingginya praktik korupsi di Indonesia, di mana pada tahun 2013 hanya
ada 221 kasus yang berindikasi korupsi, sedangkan pada tahun 2014 ada 629 kasus korupsi yang
terpantau dan telah di proses oleh aparat penegak hukum.
Dalam menanggapi
praktik korupsi oleh kalangan pejabat publik di Indonesia yang melakukan tindakan
penyelewengan dan pencurian terhadap bangsa dan negara. Setiap tahunnya negara mengalami kerugian yang besar
atas praktik korupsi, sudah seyogyanya setiap pihak melawan dan mencegah
terjadinya korupsi. Dari mulai pemerintah, masyarakat serta mahasiswa yang
harus berintegritas dalam sebuah gerakan anti-korupsi. Hal ini bisa di mulai
dengan membangun moral bangsa untuk tidak melakukan korupsi di lingkungan
sosialnya.
Sebagai mahasiswa, peran mahasiswa untuk pemberantasan korupsi, dapat
dilakukan dengan membentuk sebuah organisasi anti-korupsi tingkat universitas
atau nasional. Di mana organisasi ini bergerak untuk pembentukan moral bangsa
seperti, pendidikan anti-korupsi, kampanye kreatif, serta pengawasan terhadap
kinerja pemerintahan. Hal-hal ini penting dilakukan oleh mahasiswa, karena
sebagai “agent of change” seharusnya
memiliki tanggung jawab atas nasib bangsanya di masa depan.
Pendidikan anti-korupsi, merupakan sebuah sosialisasi atau tindakan preventif kepada sesama rekan
mahasiswa dan masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya korupsi di ruang
lingkup terkecil. Di mana sikap anti-korupsi harus sudah tertanam pada diri
sendiri, selanjutnya baru kepada lingkungan kampus, masyarakat dan lingkup
nasional. Hal ini akan menumbuhkan praktik moral yang baik, dan menghindari
sikap immoral (korupsi).
Kampanye kreatif,
merupakan sebuah gerakan anti-korupsi yang modern dengan menggunakan media
digital atau media sosial yang sedang berkembang. Kampanye kreatif ini harus
menjadi salah satu program kerja dari organisasi mahasiswa anti-korupsi, karena
merupakan penyebaran informasi mengenai bahaya laten korupsi, kerugian negara,
ataupun pendidikan anti-korupsi. Serta dikemas menjadi sebuah propaganda
tulisan (pamflet, poster, baligho), video, atau bahkan lagu anti-korupsi
yang dengan mudah dapat dimengerti oleh masyarakat.
Pengawasan terhadap kinerja pemerintah, di mana mahasiswa mengawasi tindakan atau indikasi
terjadinya korupsi pada tatanan pemerintahan. Hal ini bisa dilakukan dengan
bekerjasama dengan institusi yang bergerak dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mahasiswa pun harus
berperan aktif dalam memperjuangkan institusi antirasuah di Indonesia, seperti
melawan adanya upaya-upaya ‘oknum’ untuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Upaya-upaya pelemahan institusi antirasuah yang
dilakukan oleh para oknum tertentu, harus ditolak sejak dalam pikiran (moral)
serta tindakan sebagai gerakan mahasiswa anti-korupsi!.”
Jadi, peran mahasiswa
dalam pemberantasan korupsi adalah salah satu elemen penting untuk mengikis
budaya korupsi di Indonesia yang merugikan rakyat. Gerakan mahasiswa
anti-korupsi dari ruang lingkup terkecil akan
menghasilkan perubahan yang besar pada masa depan bangsa,
karena korupsi merupakan musuh bersama, musuh negara,
bangsa dan tanah air di bumi petiwi. Serta mahasiswa
merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa
depan. Oleh karena itu dengan membentuk moral bangsa terhadap
gerakan anti-korupsi, akan tercipta pula negara dan
pemimpin yang bebas dari korupsi. Sebab,
walaupun sistem politik berjalan dengan baik dalam sebuah negara, perlu di dukung dengan prinsip serta gerakan
anti-korupsi oleh mahasiswa dalam membentuk moral bangsa masa kini untuk
terjaminnya masa depan
Indonesia dari bahaya laten korupsi.
#AntiKorupsi #GerakanMahasiswaAntiKorupsi
#PendidikanMoral
Merry Handayani Tumanggor
-Daftar Pustaka
ICW. (2014, Mei 25). Annual
Report 2014. Retrieved November 11, 2015, from
http://www.antikorupsi.org/id/doc/annual-report-2014
Poespoprodjo, W. (1999). Filsafat
Moral. Bandung: Pustaka Grafika.
Results, C. P. (n.d.). Retrieved November
9, 2015, from http://www.transparency.org/cpi2014/results
Sekilas KPK. (n.d.). Retrieved November 9, 2015, from
www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
Semma, M. (2008). Negara dan Korupsi.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Labels: Pena Perempuan